/ 643 Views
by

Tujuh Bekal Advokat Yang Penting Untuk Di Ketahui

Briserlink.com|Jepara – Tujuh (7) Bekal Advokat yang penting untuk diketahui Agar setiap orang mau memahami dan mentaati peraturan hukum dibentuklah sebuah peran penting dalam 4 pilar penegak hukum yang bernama advokat.
Advokat adalah seseorang yang diberikan kemampuan dan kekuasaan untuk membantu dan membela perkara di bidang hukum perdata atau pidana.

Tujuh Bekal Advokat Yang Penting Untuk Di Ketahui

Tugas advokat sangatlah berat maka perlu memahami Tujuh (7) Bekal Advokat yang penting untuk diketahui :
1. Advokat harus mempelajari secara cepat dan menyiapkan semua berkas kasus yang akan disidangkan,
2. Advokat harus mampu segera menemukan solusi dan penyelesaian hukum atas setiap sengketa, kemudian memutuskan langkah yang tepat dari setiap perkara.
3. Advokat juga harus mampu menyiapkan jawaban, argumentasi, dan sanggahan untuk kliennya oleh sebab itu harus pandai untuk merangkai kata – kata yang sesuai fakta hukumnya secara lugas,Jelas dan tepat,
4. Advokat lebih sering dihadapkan oleh orang – orang atau kelompok yang lebih banyak tindakan/kerja tapi jarang bisa menulis atau berkata – kata (*Kejahatan Jalanan) sering diam seribu bahasa saat di ajukan pertanyaan yaitu : Penjahat, Pencuri, Pencopet, Jambret, Begal, Pemeras, Penipu, Pemabuk, Pemadat, Penjudi, Perampok dll.
5. Advokat harus selalu menambah ilmu dan belajar merangkai kata yang singkat dan padat serta berdasar hukum, agar orang yang tidak bersalah bisa terselamatkan,
6. Advokat adalah seorang Penasehat Hukum yang harus selalu mengasah ilmunya semirip mungkin seorang motivator, sehingga mampu memberi saran dan jadi pembimbing yang mengarahkan orang agar lebih sadar hukum
7. Advokat adalah pabrik kata – kata yang harus banyak membaca dan belajar menulis indah sehingga kalimatnya enak di baca dan mudah di pahami serta di selingi seni bahasa yang indah menyerupai kata seorang pujangga.

Dengan semua tugas tersebut, maka seorang advokat memiliki kewajiban yang juga harus di penuhi sebagai salah seorang aparat penegak hukum. Kewajiban ini sudah diatur dalam Undang-undang No 18 tahun 2003 tentang advokat.

#Empat (4) Kewajiban – kewajiban seorang advokat:
1. Advokat dilarang membedakan status klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, budaya dan latar belakang sosialnya. (artinya, seorang advokat harus adil terhadap semua kliennya tanpa pandang bulu).
2. Advokat harus merahasiakan semua rahasia penting yang diketahuinya dari seorang klien, kecuali sudah ada ketentun lain dari undang-undang yang berlaku.
3. Advokat dilarang untuk memiliki jabatan lain (rangkap jabatan) yang membutuhkan tenaga lebih sehingga merugikan profesinya sebagai advokat. (misalnya : ada seorang advokat, karena Advokat itu kan membutuhkan waktu yang banyak, jadi dia tidak boleh memiliki pekerjaan lain yang bisa mengambil atau menggangu konsentrasi waktunya)
4. Advokat yang sudah menjadi pejabat negara tidak boleh melakukan tugas sebagai advokat selama masih memiliki jabatan itu.

#Semoga Bermanfaat

*Sultan#Hannan*

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed